Minggu, 29 Oktober 2017

1. Hak asasi manusia menurut UU no.39 tahun 1999 :

a. Hak untuk hidup 
b. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c. Hak mengembangkan diri
d. Hak memperoleh Keadilan 
e. Hak atas kebebasan pribadi 
f. Hak atas Rasa aman
g. Hak atas kesejahteraan 
h. Hak turut serta dalam pemerintahaan
i. Hak wanita 
j. Hak Anak

2. Bunyi Piagam Jakarta 

Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Demokrasi menurut AbrahamLinclon ?

Abraham Lincoln menyebutkan bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

4. Pengertian mengenai negara dan hubungan negara dengan konstitusi 

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.

Hubungan atau keterkaitan dasar negara dengan konstitusi suatu negara nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1. Hak asasi manusia menurut UU no.39 tahun 1999 : a. Hak untuk hidup  b. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan c. Hak mengemb...